PR DEPOK - THR Lebaran 2022 tidak cair? Bagaimana cara mengatasinya? Simak 3 cara lapor aduan kepada Kemnaker di sini.
THR Lebaran 2022 adalah Tunjangan yang dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja, sebagai bentuk dana Hari Raya selama 1 tahun sekali.
Jika pembayaran THR Lebaran 2022 tidak cair, maka pekerja bisa melaporkannya ke Kemnaker melalui 3 cara lapor aduan yang tersedia di artikel ini.
Menaker Ida Fauziah mengumumkan bahwa, THR Lebaran 2022 ini akan kembali dicairkan dengan secara penuh tanpa dicicil selama 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Tak hanya itu, ada pun bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak mencairkan atau membayar THR Lebaran 2022 sesuai dengan peraturan Menaker, maka akan dijatuhkan sanksi berupa adminstratif, yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker RI, berikut ini 3 cara lapor aduan kepada kemnaker, dan sanksi jika tidak mencairkan THR Lebaran 2022 sesuai dengan peraturan Menaker.
Baca Juga: Agen Intelijen Rahasianya Tewas di Ukraina, Rusia Pastikan Perang Dunia Ketiga Pecah
Adapun 3 cara lapor aduan kendala THR Lebaran 2022 ini, di antaranya adalah melalui Aplikasi SIAP KERJA, melalui Call Center, dan via chat WhatsApp.