PR DEPOK – Informasi mengenai tanggal cair Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan akan diulas dalam artikel ini.
Mendekati hari raya Lebaran, banyak pihak yang ingin mencari tahu tanggal pasti pencairan THR 2022 hingga pencairan gaji ke-13.
Terkait tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 2022, pemerintah baru-baru ini sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP).
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27 Lewat Dashboard www.prakerja.go.id
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 ini diterbitkan karena beberapa pertimbangan.
Pertama, pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.