THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Tanggal Ini, Termasuk Tunjangan Pensiunan, TNI, Polri, hingga Karyawan Swasta

- 20 April 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan. /Pixabay/EmAji.

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Baca Juga: Polisi Sri Lanka Tembak Mati Seorang Demonstran, 24 Pengunjuk Rasa Terluka

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, THR dan gaji ke-13 2022 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

1. Gaji pokok

Baca Juga: Simak Tanggal Pencairan THR Pensiunan 2022, Jangan Sampai Terlewat!

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2022, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah