“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022
kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.
Adapun tanggal cair THR 2022 sesuai aturan tersebut adalah 10 hari sebelum hari raya.
Jika Hari Raya Lebaran jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, maka dipastikan THR 2022 mulai cair pada 21 April 2022.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Apakah BPNT 2022 Akan Cair Lagi? Simak Jadwal dan Syarat Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta
Sementara itu, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Jika gaji ke-13 belum dapat dibayar, maka bisa dibayarkan setelah bulan Juli.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan secara rinci bahwa THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: