THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair Tanggal Ini, Termasuk Tunjangan Pensiunan, TNI, Polri, hingga Karyawan Swasta

- 20 April 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, hingga karyawan swasta penerima tunjangan. /Pixabay/EmAji.

6. 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 2022 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

1. Gaji Pokok

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako April 2022 Cair Rp900 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Disalurkan April 2022, Benarkah Hanya Cair pada 3 Pemilik KTP Ini?

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di bagian akhir aturan ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah