PR DEPOK – Usai dua tahun tidak adanya mudik Lebaran, pemerintah kini memperbolehkan mudik Lebaran 2022.
Hal ini tentu saja seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang dinilai sudah membaik, sehingga pemerintah kembali memperbolehkan mudik Lebaran 2022.
Kembalinya diperbolehkan mudik Lebaran 2022, pemerintah juga telah menetapkan syarat terbaru mudik Lebaran 2022 untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Buka bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan akan meningkat dari tahun sebelumnya saat adanya larangan mudik.
Untuk itu pemerintah kembali memberlakukan syarat terbaru mudik Lebaran 2022.
Sementara itu juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan setiap kebijakan yang diterapkan saat mudik merupakan bentuk pembelajaran dari tiga kali lonjakan kasus Covid-19 sebelumnya.
“Mudik menjadi satu hal yang penting bagi masyarakat karena mereka sudah lama tidak mudik,
"Tapi kita berkaca pada pengalaman tiga lonjakan kasus sebelumnya yang terjadi usai libur panjang, nyatanya kasus juga melonjak. Maka dari itu kita perlu berhati-hati,” ujar Wiku Adisasmito yan dikutip PikiranRakyat-Depok dari ANTARA pada Sabtu, 23 April 2022.
Tak hanya itu, Wiku juga menuturkan jika mudik Lebaran 2022 ini setiap aturannya telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 untuk benar-benar melindungi masyarakat dari penularan virus.
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos agar Lansia 70 Tahun Dapat BLT 2,4 Juta
Hal tersebut juga tertuang pada Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) agar tradisi mudik tahun 2022 terlaksana secara sehat dan aman, serta surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Dimana aturan Surat edaran tersebut mengatur mengenai ketentuan tes Covid-19 berdasarkan dosis vaksin yang diterima, aturan baru bagi anak usia 6-17 tahun dan penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Untuk itu berikut syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yang dikutip dari Indonesiabaik.id, simak informasinya.
Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1048: Momonosuke Akan Keluarkan Awan Api untuk Menahan Onigashima
Anak-anak (0-18 tahun):
1. Anak kecil 0-6 tahun tidak wajib tes antigen/PCR, namun harus didampingi
2. Anak-anak dan remaja (
Orang dewasa 18 tahun keatas:
1. Bagi yang sudah vaksin lengkap+booster tidak perlu tes PCR/antigen
2. Bagi yang baru mendapatkan vaksin kedua wajib negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam
3. Dan bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib negatif tes PCR 3X24 jam
4. Untuk kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak bisa vaksinasi, maka wajib negatif tes PCR 3X24 jam+surat dokter dari rumah sakit pemerintah.***