PR DEPOK – Segera daftar mudik gratis 2022 dengan cara ini cuma dua syarat masyarakat bisa bepergian ke 21 wilayah di Indonesia.
Adapun program mudik gratis 2022 yang dibahas dalam artikel ini diselenggarakan oleh Polri.
Selain membahas syarat dan cara daftar, akan diulas juga rute dan jadwal pendaftaran mudik gratis 2022.
Baca Juga: Perang Hari ke-59: Ukraina Sebut Rusia Incar Negara Lain, Kepala PBB Siap Bertemu Vladimir Putin
Syarat-syarat daftar mudik gratis 2022
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Memiliki sertifikat vaksin (terutama vaksin booster).
Baca Juga: Persija Jakarta Tunjuk Thomas Doll sebagai Nahkoda Baru Arungi Liga 1 Musim 2022, Berikut Profilnya
Tahapan cara daftar mudik gratis 2022