Tersedia 1.500 Kuota, Segera Daftar Mudik Gratis 2022 dengan Penuhi 2 Syarat agar Bisa Bepergian ke 21 Wilayah

- 23 April 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi mudik dengan angkutan umum.
Ilustrasi mudik dengan angkutan umum. /ANTARA/Dhemas Reviyanto/

PR DEPOK – Segera daftar mudik gratis 2022 dengan cara ini cuma dua syarat masyarakat bisa bepergian ke 21 wilayah di Indonesia.

Adapun program mudik gratis 2022 yang dibahas dalam artikel ini diselenggarakan oleh Polri.

Selain membahas syarat dan cara daftar, akan diulas juga rute dan jadwal pendaftaran mudik gratis 2022.

Baca Juga: Perang Hari ke-59: Ukraina Sebut Rusia Incar Negara Lain, Kepala PBB Siap Bertemu Vladimir Putin

Syarat-syarat daftar mudik gratis 2022

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

2. Memiliki sertifikat vaksin (terutama vaksin booster).

Baca Juga: Persija Jakarta Tunjuk Thomas Doll sebagai Nahkoda Baru Arungi Liga 1 Musim 2022, Berikut Profilnya

Tahapan cara daftar mudik gratis 2022

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x