Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Simak Penjelasannya

17 Mei 2022, 19:16 WIB
presiden jokowi umumkan aturan kelonggaran penggunaan masker /@jokowi

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan masyarakat boleh tak pakai masker lagi di luar ruangan, simak penjelasan selengkapnya.

Setelah kurang lebih 2 tahun pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, Presiden Jokowi memutuskan kepada masyarakat agar tetap memakai masker di luar ruangan dan berjaga jarak.

Peraturan memakai masker dan berjaga jarak tersebut agar memperkecil kemungkinan terpapar Covid-19 yang gampang sekali untuk menyerang pada tubuh manusia.

Baca Juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login Sekarang Juga, Karyawan Berciri Ini Akan Dapat BSU 2022 Rp1 Juta

Per hari ini Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa saat ini masyarakat diperbolehkan tak menggunakan masker di luar ruangan.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan mengenai syarat tak memakai masker di luar ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ardi Idrus Siap Berikan Kemampuan Maksimal bagi Bali United

Pada saat di ruangan tertutup Presiden Jokowi mengingatkan agar tetap memakai masker.

“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal ini masih dalam masa transisi selama enam bulan ke depan.

Baca Juga: Persiapan Semakin Matang, Persija Jakarta Lakukan Tes Medis Berstandar FIFA

“Ini masih masa transisi, kira-kira enam bulan,” ungkap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan, terutama kebijakan terkait penggunaan masker di luar dan di dalam ruangan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kembali dalam menghadapi kasus positif Covid-19 varian Delta maupun Omicron.

Baca Juga: Lengkapi 5 Persyaratan Ini, Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM

Aturan memakai masker baru ini akan diberlakukan mulai hari Rabu, 18 Mei 2022.

Pelonggaran aturan dalam hal memakai masker ini sebelumnya telah dilakukan oleh negara-negara Asia lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia.

Adapun kasus Covid-19 harian di Indonesia telah menurun sejak puncak terakhir pada Februari lalu.

Akan tetapi, pemerintah tetap memantau kemungkinan peningkatan tahunan selama libur Idul Fitri 1443 Hijriah bulan ini.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Reuters pmj

Tags

Terkini

Terpopuler