PR DEPOK – Segera akses link resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id untuk daftar gabung Gelombang 31 yang sudah dibuka. Berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Kartu Prakerja Gelombang 31 telah dibuka pada Sabtu, 28 Mei 2022 dan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 hanya dapat dilakukan melalui link resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Selain daripada link resmi Kartu Prakerja, pendaftaran Gelombang 31 tidak akan bisa dilakukan, serta tidak akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta jika lolos.
Baca Juga: Verifikasi Wajah Kartu Prakerja Anti Gagal, Lakukan Tips Berikut Agar Sukses di Gelombang 31
Jika Anda telah mengetahui link resmi Kartu Prakerja untuk gabung pada Gelombang 31, silakan untuk melakukan pendaftaran di link prakerja.go.id.
Berikut ini cara daftar dan gabung Kartu Prakerja Gelombang 31 di link resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31
1. Akses link resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk daftar Gelombang 31.
Baca Juga: Golnya Sempat Dianulir, Karim Benzema: Itu Membawa Kami ke dalam Permainan
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK KTP.
3. Masukkan data diri dengan mengikuti petunjuk pada layer laman tersebut.
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online di link tersebut.
5. Klik “Gabung” pada Gelombang 31
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 31 di dashboard akun Kartu Prakerja yang telah dibuat.
Kemudian, setelah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 dibuka, pihaknya akan mengumumkan kelolosan setelah pengumuman penutupan pendaftaran.
Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 31 akan diumumkan beberapa hari setelah penutupan pendaftaran Gelombang 31.
Perlu diketahui, pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja hanya akan meloloskan pendaftar Gelombang 31 yang telah memenuhi syarat berikut ini.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Kapan Ditutup? Berikut Estimasi Tanggal Penutupannya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Meksiko Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.
10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 31.***