Korlantas Polri Ungkap 3 Daerah yang Mulai Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih

17 Juni 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. /PMJ News

PR DEPOK - Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam akan dimulai di tiga daerah di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan oleh pihak Korlantas Polri untuk menerapkan kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih tersebut.

Bahkan, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan bahwa material pelat nomor kendaraan tersebut kini sudah cukup banyak diproduksi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Perhatikan Pusat Gambar, Warna yang Dilihat Tunjukkan Kejeniusan Anda

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Taslim Chairuddin.

Menurut dia, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan ditiga daerah itu, karena bahan pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.

"Jika materi spesifikasi lama habis, maka materi baru akan digunakan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNEWS.

Baca Juga: Catat, 13 Gerai Pelayanan Samsat Keliling untuk Wilayah Jabodetabek Jumat, 17 Juni 2022

"Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," ucap Taslim Chairuddin.

Dikatakannya, saat ini ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan pelat nomor warna putih.

Salah satunya, kata dia, dengan masa pelat lima tahunan yang sudah habis masa berlakunya, ungkap dia.

Baca Juga: CEO HYBE Bantah Rumor Pembubaran Grup, Park Jiwon Ungkap Rencana Masa Depan BTS

"Mekanismenya sama dengan layanan Regident, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita menggunakan material yang ada, namun kita memprioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.

"Jadi mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB," ujarnya.

"Bagi kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis," kata Taslim Chairuddin, menambahkan. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler