PR DEPOK - Mobil berpelat nomor (seri) RFH yang digunakan Faisal Marabessy (FM) diduga palsu alias pelat bodong, karena tidak terdaftar.
Sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pemukulan yang dilakukan tersangka Faisal Marabessy, dan soal pelat nomor kendaraan tersebut.
"Iya, akan kita usut (pelat tak terdaftar)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga: China Kirim 3 Astronaut ke Luar Angkasa, Ditugaskan Jalani Misi Ini Selama 6 Bulan
Diketahuinya pelat mobil RFH bodong berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Direktorat Reserse Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.
"Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ucap Hengki Haryadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka melalukan pemukulan terhadap Justin Frederick (JF), anak anggota DPR RI, Indah Kurnia.
Baca Juga: Profil Ricardinho, Pemain Terbaik Dunia Futsal yang Direkrut Atta Halilintar Gabung Pendekar United
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan bahwa aksi tersebut berawal dari adanya serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.