Siap-Siap Peserta dengan 3 Kriteria Ini Diprioritaskan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33

21 Juni 2022, 10:39 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan tiga kriteria peserta yang diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33. /prakerja.go.id.

PR DEPOK - Saat ini proses seleksi untuk menjadi peserta penerima Kartu Prakerja Gelombang 33 sedang berjalan.

Sayangnya, tidak semua peserta Kartu Prakerja Gelombang 33 akan berkesempatan lolos seleksi.

Hanya peserta yang memenuhi tiga kriteria ini yang diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33.

Baca Juga: 7 Ucapan Selamat HUT DKI Jakarta 2022 ke-495 Tersirat Makna dan Doa, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

Hal ini dilakukan agar penerima program Kartu Prakerja Gelombang 33 tepat sasaran, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tiga kriteria peserta yang diutamakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33.

Diketahui bersama, terdapat beberapa kriteria peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-118: Hampir Semua Pasukan Rusia Dikerahkan hingga Muncul Kekhawatiran Vladimir Putin

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara (PNS);

4. Prajurit TNI;

5. Anggota Polri;

Baca Juga: Harga Tiket Masuk dan Konser PRJ Kemayoran serta Jadwal Jam Buka-Tutup Jakarta Fair 2022

6. Kepala Desa dan Perangkat Desa;

7. Direksi, komisaris dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari tiga kriteria di bawah ini, maka kamu termasuk diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Estimasi Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 33 hingga PPDB Jakarta 2022 Tahap 2

Kriteria peserta lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33

1. Program Kartu Prakerja akan diprioritakan bagi orang yang mencari kerja atau pencari kerja;

2. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kopetensi kerja;

3. Program Kartu Prakerja akan diperioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Diduga Terjerat Korupsi, Mardani Maming Bendum PBNU Sekaligus Ketum Hipmi Dijegal KPK Bepergian ke Luar Negeri

Demikian informasi mengenai tiga kriteria peserta yang diprioritaskan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler