Diduga Terjerat Korupsi, Mardani Maming Bendum PBNU Sekaligus Ketum Hipmi Dijegal KPK Bepergian ke Luar Negeri

- 21 Juni 2022, 10:10 WIB
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming.
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Mardani H Maming. /ANTARA/

PR DEPOK - Bendaraha Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming kini ramai diperbincangkan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) agar mencegahnya bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinir Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Estimasi Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 33 hingga PPDB Jakarta 2022 Tahap 2

Sebagai informasi, pencegahan yang ditujukan kepada Mardani Maming tersebut lantaran adanya dugaan tersandung kasus korupsi.

Hingga kini, KPK pun tengah mengusut kasus yang menjerat sosok Bendum PBNU sekaligus Ketum Hipmi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan permohonan terkait pencagahan Maming ke luar negeri bersama dengan satu orang lainnya.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk dan Konser PRJ Kemayoran serta Jadwal Jam Buka-Tutup Jakarta Fair 2022

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyelidikan," kata Ali.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x