PR DEPOK - Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti bersalah atas kasus korupsi.
Hukuman penjara terhadap Aung San Suu Kyi ini diungkapkan seorang sumber berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Myanmar pada Rabu, 27 April 2022.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya itu menuturkan, hakim di Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis hukuman kepada Aung San Suu Kyi setelah sidang dimulai.
Baca Juga: Akibat Perang dengan Rusia, Ini Besaran Dana yang Dibutuhkan Ukraina untuk Pembangunan Ulang
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Aung San Suu Kyi didwaka sedikitny 18 kasus dengan total ancaman hukuman hampir 190 tahun penjara.
Mantan pejabat di Partai Aung San Suu Kyi berkuasa, Nay Phone Latt mengatakan, apa pun putusan pengadilan bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.
"Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini. Begitupun rakyat juga tidak mengakui mereka," ucap pria yang ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer ini.
"Saya tidak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tidak akan berlangsung lama," tutur Nay Phone Latt menambahkan.
Sementara itu, para pendukung Aung San Suu Kyi berpendapat bahwa dakwaan tersebut hanya semata dibuat-dibuat agar mencegahnya kembali terjun ke dunia politik.