Dituduh Lakukan Aksi Terorisme, Anggota Partai Aung San Suu Kyi Divonis Hukuman Mati oleh Militer Myanmar

- 22 Januari 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi pengadilan - Pengadilan militer Myanmar memberikan vonis hukuman mati untuk seorang anggota partai Aung San Suu Kyi dengan tuduhan terorisme.
Ilustrasi pengadilan - Pengadilan militer Myanmar memberikan vonis hukuman mati untuk seorang anggota partai Aung San Suu Kyi dengan tuduhan terorisme. /Pixabay/qimono

PR DEPOK – Pengadilan militer Myanmar memvonis mati seorang anggota dari partai Aung San Suu Kyi karena pelanggaran teror.

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta Februari, dengan lebih dari 1.400 orang tewas dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut kelompok pemantau lokal.

Lawan junta militer, termasuk sekutu partai dan aktivis Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi, telah bersembunyi di seluruh Myanmar.

Sementara itu, beberapa penduduk desa di Myanmar mengangkat senjata, membentuk milisi lokal untuk membela diri.

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Manchester City di Liga Inggris Minggu, 23 Januari 2022 Pukul 00.30 WIB

Phyo Zeyar Thaw, seorang anggota NLD yang ditangkap pada November, dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran di bawah tindakan anti-terorisme, menurut pernyataan junta.

Aktivis demokrasi terkemuka Kyaw Min Yu menerima hukuman yang sama dari pengadilan militer.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia, kalimat mereka juga dibacakan di berita malam media pemerintah.

Baca Juga: BRIN 'Serang' Fahri Hamzah yang Sarankan Bubarkan MPR RI, Mustofa Ucap Syukur: Badan Riset Kita Mulai Bekerja

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x