Dituduh Lakukan Aksi Terorisme, Anggota Partai Aung San Suu Kyi Divonis Hukuman Mati oleh Militer Myanmar

- 22 Januari 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi pengadilan - Pengadilan militer Myanmar memberikan vonis hukuman mati untuk seorang anggota partai Aung San Suu Kyi dengan tuduhan terorisme.
Ilustrasi pengadilan - Pengadilan militer Myanmar memberikan vonis hukuman mati untuk seorang anggota partai Aung San Suu Kyi dengan tuduhan terorisme. /Pixabay/qimono

Junta telah menghukum mati puluhan aktivis anti-kudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat, tetapi Myanmar belum melakukan eksekusi selama beberapa dekade.

Phyo Zeyar Thaw ditangkap di sebuah apartemen di pusat komersial Yangon menyusul informasi dan kerja sama dari warga yang patuh.

Dia telah dituduh mengatur beberapa serangan terhadap pasukan rezim, termasuk penembakan di kereta komuter di Yangon pada Agustus yang menewaskan lima polisi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 22 Januari 2022: Hujan Turun Disertai Petir dan Angin Kencang

Dia terpilih menjadi anggota parlemen dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi dalam pemilu 2015 yang mengantarkan transisi ke pemerintahan sipil.

Kyaw Min Yu, yang menjadi terkenal selama pemberontakan mahasiswa Myanmar tahun 1988 telah ditangkap dalam penggerebekan semalam pada bulan Oktober.

Junta mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya tahun lalu, menuduh dia telah menghasut kerusuhan dengan posting media sosialnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Polemik Arteria Dahlan dan Masyarakat Sunda hingga Ahok sebagai Kandidat Pemimpin IKN Baru

Aung San Suu Kyi menghadapi serangkaian tuduhan kriminal dan korupsi, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara dan jika terbukti bersalah semuanya dapat menghadapi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.

Sebelum kudeta, Aung San Suu Kyi berada di puncak untuk memulai masa jabatan lima tahun lagi sebagai pemimpin de facto negara itu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah