Junta Militer Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi Empat Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 17:15 WIB
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Ky
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Ky /REUTERS/Ann Wang/File Photo

PR DEPOK – Junta militer menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari 2021.

Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan virus corona.

Selain Aung San Suu Kyi, pengadilan di bawah junta militer juga menghukum Presiden Win Myint empat tahun penjara.

Baca Juga: Indonesia Kembali Menerima Kiriman 1,9 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca, Kominfo: Jangan Tunda Vaksinasi!

Dikutip dari Reuters pada Senin, 6 Desember 2021, Aung San Suu Kyi juga menghadapi 12 kasus, beberapa di antaranya tuduhan korupsi ditambah pelanggaran undang-undang rahasia negara, undang-undang telekomunikasi dan peraturan Covid-19, yang membawa hukuman maksimum gabungan lebih dari satu abad penjara.

Suu Kyi dan salah satu terdakwa Win Myint menerima hukuman penjara dua tahun untuk penghasutan dan hukuman yang sama untuk pelanggaran protokol virus corona. Mereka telah membantah tuduhan itu.

Sementara itu, pendukung Aung San Suu Kyi menyebut, hukuman tersebut sarat dengan kepentingan politik dan tidak mendasar.

Mereka juga menyebut, kasus tersebut sengaja dirancang untuk mengakhiri karir politik Aung San Suu Kyi.

Baca Juga: Wajah Kim Jong Kook Merona Ketika Song Ji Hyo Tanyakan Hal Ini dalam Program Running Man

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x