PR DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan merilis adanya dugaan korupsi bansos berupa anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi, angka tersebut mencapai hingga 40 miliar rupiah.
"Tahapan selanjutnya ekspose kasus dugaan korupsi bantuan sosial ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan agar besaran kerugian negara menjadi jelas atas adanya kasus tersebut.
Terlebih menurutnya, selama kasus BPNT dua tahun berturut-turut nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.
Di lain sisi, pihaknya juga sudah menyiapkan bahan-bahan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni dari Kemensos dan saksi ahli dari Kemenko PMK.
Lebih lanjut, Kejari pun sudah menyita dokumen dari hasil pemeriksaan kepada para saksi tersebut lebih kurang 65 orang.
Baca Juga: AS Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia di Bawah 5 Tahun Termasuk Bayi 6 Bulan