Wajib Tahu! Tarif Izin Tinggal bagi WNA Naik Rp2 Juta selama 60 Hari, Simak Alasannya

23 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi WNA. /Dok. Imigrasi.go.id

PR DEPOK - Bagi warga negara asing (WNA) kini tarif izin tinggal di Indonesia, naik dari sebelumnya Rp500 ribu untuk 30 hari, menjadi Rp2 juta selama 60 hari.

Kebijakan kenaikan tarif izin tinggal tersebut diberlakukan setelah pandemi Covid-19 di Indonesia mulai mereda.

Hal itu baru disosialisasikan kepada pihak perusahaan serta pemangku kepentingan terkait tenaga kerja asing di wilayah Jakarta Utara, pada Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, DJ Una Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Robot Trading DNA Pro

"Semoga apa yang disampaikan ini diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Direktur izin tinggal keimigrasian Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Pramella Yunidar Pasaribu.

"Tentunya ini menjadi hal yang terbaik bagi kemajuan Indonesia sebagaimana diamanahkan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut dia, selama 2,5 tahun pandemi Covid-19, pelayanan terkait orang asing sangat minim. Kalaupun ada, itu pelayanan bagi orang asing yang ketika di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Kasus Covid-19 Subvarian BA 4 dan BA 5 di Beberapa Wilayah Jabar

Sedangkan, lanjutnya layanan keimigrasian yang baru menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus disosialisasikan tarifnya kepada masyarakat.

"Ini ada perubahan tarif, perubahan tarif ini yang harus diketahui oleh masyarakat," ucap Pramella Yunidar.

Dijelaskannya, perubahan tarif ini diatur berdasarkan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2022 Kamis, 23 Juni 2022 di Jam Ini, Segera Cek Hasilnya Lewat 33 Link Ini

Yakni mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham.

Selain itu, kata dia, tarif ini disesuaikan dengan situasi yang baru mulai pulih supaya perubahan tarif itu diketahui masyarakat.

Pramella Yunidar, juga mengatakan ada sejumlah pelayanan yang tarifnya mesti naik guna meningkatkan PNBP dan mendukung pemulihan usai pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Kamis 23 Juni 2022, serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair dan Cara Beli Online

"Izin tinggal kunjungan sebesar Rp500 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta. Tentunya bukan untuk kami. Tapi untuk kemajuan pemulihan ekonomi di Indonesia," tuturnya.

Adapun opsi menaikkan tarif ini diputuskan berdasrkan keputusan pemerintah Indonesia yang menyesuaikan kondisi global, ungkap dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio, menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diharapkan agar perusahaan asing mempekerjakan warga Indonesia di luar negeri bisa memperlakukan WNI dengan baik, tegasnya.

"Memang ada yang naik. Naiknya juga tidak signifikan tetapi bukan untuk kami melainkan untuk negara karena akan disetor ke negara," ujar Abdi Widodo. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler