Pemerintah Berikan Kemudahan Bebas Visa Kunjungan Bagi WNA ASEAN, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

- 6 April 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kemudahan bebas visa kunjungan bagi WNA ASEAN, begini penjelasan dari Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kemudahan bebas visa kunjungan bagi WNA ASEAN, begini penjelasan dari Ditjen Imigrasi. /Pixabay.

PR DEPOK - Bagi warga negara asing (WNA) dari 9 negara ASEAN, kini sudah bisa masuk ke negara Indonesia dan bebas visa kunjungan.

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga telah memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi WNA dari 9 negara ASEAN.

Selain itu, ada pula kebijakan dari pemerintah mengenai pemberian bebas visa kunjungan saat kedatangan/ VoA khusus wisatawan BVKKW/VKSKKW.

Baca Juga: Still Life BIGBANG Pecahkan Rekor Sampai Puncaki Chart di Seluruh Dunia, Melampaui BTS dan IU

Sementara itu, untuk VKSK khusus wisata juga diberikan kepada orang asing (WNA) dari 43 negara lainnya.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01.

SE tersebut mengatur tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi Covid-2019.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya

“Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022," ujar Dirlantas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Rabu 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x