Pemerintah Berikan Kemudahan Bebas Visa Kunjungan Bagi WNA ASEAN, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

- 6 April 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kemudahan bebas visa kunjungan bagi WNA ASEAN, begini penjelasan dari Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan kemudahan bebas visa kunjungan bagi WNA ASEAN, begini penjelasan dari Ditjen Imigrasi. /Pixabay.

"Jadi surat edaran Dirjen Imigrasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap dia, menambahkan.

Amran Aris menjelaskan, bahwa orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Bocoran One Piece Chapte 1046: Terungkap, Ternyata Ini Rencana Utama Raizo

“Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas, yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” terangnya.

Meskipun begitu lanjutnya, mereka atau orang asing tidak bisa masuk TPI lain apabila telah menggunakan fasilitas tersebut.

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat melalui TPI mana saja,” kata dia.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, ini Syarat dan Cara Mendaftarnya untuk Mendapatkan Rp600 Ribu

Dikatakan Amran Aris, untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas Covid-19.

“Tarif VKSKKW dan perpanjangannya adalah sebesar Rp500 ribu, itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2019," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah