Pengusaha SPBU di Serang Ditangkap, Kurangi Takaran BBM dengan Pasang Remote Control

23 Juni 2022, 15:29 WIB
Polda Banten mengungkap kecurangan oknum SPBU Gorda di Serang setelah memasang remote control pada dispenser BBM. /PMJ News/

PR DEPOK - Belakangan tengah viral video warga yang merasa dicurangi oleh pegawai SPBU di Serang, Banten.

Polisi pun bergerak cepat mengungkap kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda yang terletak di Kibin, Serang, Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan tersebut karena keuntungan yang didapatkan tidak hingga miliaran rupiah.

“Polda Banten berhasil mengungkapkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda, Jalan Raya Serang-Jakarta di kilometer 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga pada Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Langkah Setelah Lolos SBMPTN 2022, Mulai dari Cetak Sertifikat UTBK hingga Daftar Ulang 

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU," sambung Kombes Pol Shinto.

Ia menerangkan bahwa oknum SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control.

Shinto menambahkan, atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan 2 orang tersangka yang masing-masing sebagai petinggi di SPBU tersebut.

Pelaku atas nama BP (68) berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) berperan sebagai pemilik tempat usaha.

Baca Juga: Link pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id Eror? Tenang Cek Hasil Seleksi SBMPTN 2022 Bisa Lewat Link Mirror 

Dalam kasus ini, polisi tidak menetapkan tersangka kepada pegawai SPBU.

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Chandra Sasongko menjelaskan lebih lanjut praktik kecurangan SPBU tersebut.

Ia mengungkapkan pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU.

Karena dalam berdagang BBM, pemilik tidak bisa mengurangi ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat atau jumlah sebenarnya.

Baca Juga: Perceraian Marak Terjadi, Apa Penyebabnya Menurut Segi Psikologi? 

”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini dengan mendapat keuntungan sebesar Rp4-5 juta per hari," ucap Kombes Pol. Chandra Sasongko.

Total keuntungan yang didapatkan dari kecurangan sistematis SPBU ini adalah Rp7 miliar.

Selanjutnya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Pasal 27 Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Link Pembelian dan Daftar Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran atau Jakarta Fair 2022 Hari Ini 

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, dan 1 bundel slip setoran margin.

Ada lagi berupa 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, 4 unit CPU, 1 ATM, 1 buku tabungan, dan 2 rekening koran.

Chandra menambahkan bahwa diketahui kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022.

Para pengendara dimohon untuk berhati-hati dengan temuan kecurangan ini agar tidak ada oknum yang memanfaatkan naiknya harga BBM saat ini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler