Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp14.000 per Liter Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK

25 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat. /Antara/Aprillio Akbar/

PR DEPOK - Pemerintah bakal melakukan transisi sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat mulai Senin, 27 Juni 2022.

Sistem terbaru ini mewajibkan masyakarat yang ingin mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan mengawasi pendistribusian minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini Penyebabnya, dan Simak Solusinya Disini

Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, untuk sementara bisa menggunakan KTP dengan menunjukkan NIK.

Dilansir dari panduan membeli minyak goreng yang dirilis Minyak Kita, ada tiga langkah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi.

1. Masyarakat Datang ke Toko Pengecer yang Menjual MGCR

Perlu diketahui, tidak semua toko dapat menjual MGCR. Oleh karena itu, untuk mengetahui toko mana saja yang menjual MGCR, masyarakat bisa mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Baca Juga: Mengenal Pengertian dan Gejala Kolesterol Tinggi, Benarkah Diam-Diam Berbahaya?

Atau bisa juga mengakses laman www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjual MGCR di wilayah tempat tinggal masyarakat.

2. Buka PeduliLindungi dan Scan QR Code yang Terdapat di Pengecer

Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR, akan tetapi jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.

Lalu jika konsumen tidak punya aplikasi PeduliLindungi bagaimana? Tidak perlu khawatir konsumen tetap bisa membeli MGCR dengan menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Chelsea Serius Rekrut Matthijs de Ligt dari Juventus, Nyerah Datangkan Jules Kounde?

Caranya cukup mudah, pembeli hanya menunjukkan KTP kepada pengecer, kemudian NIK yang tertera di KTP akan dicatat, dan masyarakat bisa membeli MGCR.

Dengan menggunakan kedua metode di atas, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku, yakni sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dalam masa transisi tersebut, pemerintah masih membatasi pembelian MGCR maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka, Lengkap dengan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Kemudian, untuk mengetahui di mana saja dapat memperoleh MGCR, masyarakat bisa mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Atau masyarakat dapat memperoleh minyak goreng curah dari penjual dan pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses laman www.minyak-goreng.id untuk melihat langsung titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 33 Bisa Gagal Cair, Simak Beberapa Faktor Penyebabnya Disini

Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman minyak-goreng.id

2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan;

3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian;

Baca Juga: Pemerintah Gunakan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng, Said Didu: Kebijakan Ini Tidak Adil

4. Kemudian, klik "Cari Pasar";

5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab.

6. Anda dapat mengunduh atau mencetak daftar tersebut dengan memilih format "Excel, CSV, PDF," atau "Print".***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler