Panduan Umum Perayaan Idul Adha 2022, Lengkap dengan Aturan Hewan Kurban

27 Juni 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/@pavel-bondarenko-1393453/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan Hari Raya Idul Adha 2022 beserta aturan hewan kurban.

Adapun panduan Hari Raya Idul Adha 2022 dan aturan hewan kurban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SE ini pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2022? Simak Jadwal Resmi Kemenag Berikut Ini

Terbitnya SE panduan Hari Raya Idul Adha 2022 dan aturan hewan kurban ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Secara keseluruhan, SE ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha 2022 dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” ujar Menag Yaqut.

Berikut aturan hewan kurban dan pedoman Hari Raya Idul Adha 2022.

Ketentuan hewan kurban

- Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Tetapi umat Islam tidak diwajibkan berkurban pada masa wabah PMK.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Akan Cair, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan

- Hewan kurban sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya tetap sehat hingga hari penyembelihan.

- Umat Islam yang berniat berkurban tetapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH atau dititip melalui Badan Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Untuk kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria itu di antaranya:

- Jenis hewan kurban, yaitu, unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Baca Juga: Nama Penerima PKH Tahap 2 2022 Ada di Sini, Login cekbansos.kemensos untuk Cairkan Bantuan hingga Rp3 Juta

- Hewan kurban sudah cukup umur, yaitu:

1. Unta minimal umur lima tahun

2. Sapi dan kerbau minimal umur dua tahun

3. kambing minimal umur satu tahun

Baca Juga: Malaysia Open 2022 Tayang di TV Apa? Intip Bocoran Jadwal dan Wakil Indonesia yang Tanding Besok

- Kondisi hewan kurban sehat, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Emosi yang Mendominasi Anda? Lihat dan Ketahui dari Gambar Pohon yang Dipilih

- Wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.

Ketentuan umum

- Umat islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran Hari Ini Senin, 27 Juni 2022 dan Syarat Masuk Jakarta Fair

- Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

- Pengurus masjid sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

- Para penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

Baca Juga: Apotek di Bandung Diduga Jual Bebas Obat-obatan G, Warga Khawatirkan Dikonsumsi Anak Muda

- Umat islam diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik di masjid atau rumah masing-masing.

- Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022.

- Salat Hari Raya Idul Adha dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler