Aturan Kemenag Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha 2022 dan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

- 26 Juni 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi - Kemenag baru saja menerbitkan aturan Nomor10/2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban.
Ilustrasi - Kemenag baru saja menerbitkan aturan Nomor10/2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban. /Pixabay/wiethase.

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan terbaru Kemenag itu dikeluarkan agar menimbulkan rasa aman bagi masyarakat menyusul adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha 2022 dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Gus Yaqut.

"Dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," tutur Menag lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: J-Hope BTS Buat ARMY Heboh Usai Rilis Teaser Jack In The Box, Ini Jadwal dan Bocorannya

Dalam aturan yang terbitkan Kemenag itu, kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, memuat soal pelaksanaan protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha 2022.

Kemudian, aturan itu juga memuat soal ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

Menyoal kurban, Gus Yaqut mengatakan bahwa menyembelih pada hari raya adalah sunah muakkadah.

Kendati demikian, lanjut Menag, dirinya tetap menyarankan masyarakat agar tidak memaksakan terlebih di tengah wabah yang ada.

Baca Juga: Aji Santoso Tetap Optimis dengan Skuad Persebaya Surabaya Meski Raih Hasil Kurang Baik di Piala Presiden 2022

Dia juga menyarankan agar umat Islam dapat membeli hewan kurban yang sesuai dengan syariat, kondisi sehat dan tidak cacat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x