"Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku," ujar dia.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan bahwa masyarakat yang hendak berkurban dan berada di daerah dengan terpapar wabah PMK dapat menitipkan hewan kurban ke Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca Juga: Dipadati 70 Ribu Orang, JIS Jadi Venue Malam Puncak Hari Ulang Tahun Jakarta
"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tutur dia menambahkan.
Selain itu, Menag Gus Yaqut juga menyarankan agar pelaksanaan takbiran pada malam sebelum Idul Adha 2022 dilakukan di masjid atau musala dan rumah masing-masing.***