Alasan Pencantuman Jenis Golongan Darah di KTP, Jangan Anggap Sepele!

20 Juli 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi KTP. /foto antara

PR DEPOK – Tidak sedikit orang tahu dan paham mengapa ada golongan darah di Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Ternyata, golongan darah yang tertera pada KTP memiliki kegunaan dan sangat penting, meskipun tidak diwajibkan untuk dicantumkan.

Untuk diketahui, KTP berfungsi sebagai data identitas diri yang sah dan tercatat dalam sistem kependudukan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pintu untuk Memprediksi Masa Depan dan Mengungkapkan Fakta Baru tentang Anda

Tidak heran, KTP sangat dianjurkan untuk selalu dibawa ketika seseorang bepergian.

Sebab, KTP memuat informasi penting seseorang, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan dan golongan darah.

KTP juga berfungsi sebagai syarat wajib seseorang ketika ingin mengurus sesuatu, seperti membuka rekening bank, BPJS hingga anak masuk sekolah.

Baca Juga: Link Live Score dan Jadwal Main Wakil Indonesia di Taipei Open 2022 Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022

Tapi, tahu kah Anda, KTP juga membantu rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya saat ingin mencari pendonor darah.

Sebab, dengan pencantuman golongan darah di KTP, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya akan dimudahkan.

Hanya saja, masih ada masyarakat yang tidak mencantumkan jenis golongan darah di KTP.

Baca Juga: PKH dan BPNT Juli 2022 Ternyata Cair di Tanggal Ini, Cek Nama Penerima di Situs Resmi Kemensos

Lantas, seberapa pentingkah pencantuman jenis golongam darah di KTP? Berikut ini alasannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dan Instagram @indonesiabaik.id:

1.  Semua kolom yang muncul pada identitas diri memiliki fungsinya masing-masing, bukan sekadar pajangan.

2. Untuk mengetahui golongan darah masyarakat apabila sewaktu-waktu membutuhkan transplantasi darah dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP

3. Sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

4. Mempermudah menemukan pendonor jika mengalami kejadian darurat apabila sudah tercantum jenis golongan darah.

5. Apabila ada penduduk yang belum memasukan jenis golongan darah di KTP, bisa melakukan pencantuman di Dukcapil.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler