Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Perayaan HUT ke-77 RI, Begini yang Benar

1 Agustus 2022, 15:26 WIB
Berikut dijelaskan terkait aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dalam perayaan HUT ke-77 RI. /Pixabay/Andreas Danang Aprillianto.

PR DEPOK - Menjelang perayaan HUT ke-77 RI yang jatuh setiap tanggl 17 Agustus, masyarakat Indonesia diwajibkan memasang bendera Merah Putih.

Selain pemasangan bendera Merah Putih jelang HUT ke-77 RI, masyarakat Indonesia juga dianjurkan memasang umbul-umbul, baliho, spanduk, dan hiasan lainnya untuk menyemarakkan hari kemerdekaan.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih dan berbagai umbul-umbul jelang HUT ke-77 RI?

Baca Juga: Istana Kepresidenan Undang Masyarakat Rayakan HUT Ke-77 RI Langsung, Daftar di Link Ini, Kuota Terbatas!

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Surat Edaran Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 berikut sejumlah aturan pemasangan bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan aturan lain.

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di sekitar lingkungan hingga tanggal 31 Agustus 2022

Baca Juga: Muncul Notif 'Alamat yang Dicantumkan Salah'? Jangan Panik, Begini Solusinya

3. Dianjurkan menggunakan logo HUT Ke-77 RI Tahun 2022 sesuai dengan desain yang merujuk pada pedoman di Kementerian Sekretariat Negara

4. Mengimplementasikan secara maksimal penggunaan logo dan desain turunan HUT Ke-77 RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, diantaranya; desain, tampilan situs, media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi alat transportasi dan seluruh produk media

5. Menyelenggarakan sejumlah program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan Kemerdekaan

Baca Juga: Link Download Logo HUT ke-77 RI Resmi dari Setneg, Tersedia dalam Format JPEG, PNG, PDF dan Vektor

6. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, masyarakat wajib menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati detik-detik Proklamasi

7. Untuk mendukung pelaksanaan penghentian aktivitas tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor instansi pemerintah maupun swasta wajib membunyikan sirine sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia raya dikumandangkan.

Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran Mensesneg tersebut, tema perayaan HUT RP ke-77 Indonesia tahun 2022 ini yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"

Baca Juga: Jelang HUT ke-77 RI, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang? Simak Waktu dan Tata Cara Pemasangan

Tema perayaan HUT ke-77 RI tersebut diambil berdasarkan situasi Indonesia saat ini dan dua tahun ke belakang yang sedang mengalami banyak cobaan.

Masalah sosial hingga tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut mewarnai perjalanan hidup masyarakat Indonesia dua tahun terakhir.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar turut menyemarakkan HUT ke-77 RI dan mengikuti sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran Mensesneg tersebut di atas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler