Soroti Respons Wamenkumham yang Spontan Tolak Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Fadli Zon: Tak Bertanggung Jawab!

11 Agustus 2022, 13:03 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon menanggapi respons Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang spontan menolak tanggapi kasus yang menjerat Ferdy Sambo. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon tampak menyoroti respons Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Shari Hiariej terkait kasus yang menjerat Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Fadli Zon menilai bahwa respons Edward Omar tersebut tidak bertanggung jawab dan seolah menutup mata atas kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebab dalam salah satu video, Edward Omar tampak kaget ketika ditanya tanggapan soal kasus Ferdy Sambo seraya spontan berkata "Woo gila loh, nggak,".

Baca Juga: Fadli Zon Akhirnya Komentari Kasus Penembakan Brigadir J: Drama Ini Terlalu Panjang, Kalah Film India

Edward Omar pun lalu meninggalkan para wartawan menuju mobil sambil menghindar ketika ditanya soal kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J tersebut.

"Respon Wamenkumham ini tak bertanggung jawab n tutup mata atas kejahatan yg terjadi," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Fadli Zon lantas mengungkapkan apresiasinya terhadap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sudah tanggap dan berani membongkar kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja 2022, Dapatkan 3 Notifikasi Ini

Padahal menurutnya, kasus ini melibatkan bawahannya sendiri, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dan beberapa jajaran polisi lainnya.

"Sy apresiasi yg dilakukan Kapolri @ListyoSigitP berani membongkar walau korps sendiri," ujarnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan.

Cuitan Fadli Zon. Tangkapan layar Twitter @fadlizon.

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang sedang ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapat Bantuan PKH Tahap 3

Pasalnya kasus tersebut dinilai janggan dan melibatkan pula Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dan sejumlah pihak lainnya yang diduga ikut ikut menutupi fakta-fakta yang terjadi.

Setelah sempat disampaikan adanya aksi baku tembak antaranggota, Listyo Sigit akhirnya mengungkap fakta baru bahwa aksi baku tembak itu ternyata tidak terjadi.

Ferdy Sambo diduga menjadi otak dari kasus meninggalnya Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Usai melakukan penyidikan, Listyo Sigit menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (sopirnya) sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler