Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Mulai Hari Ini Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR, Ini Syaratnya

15 Agustus 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai hari ini wajib tunjukkan hasil negatif PCR, ini syarat selengkapnya. /ANTARA/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berusia di atas 18 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, bila belum vaksin booster.

Peraturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2022. Selain itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi calon penumpang KAJJ.

Hal itu termasuk untuk calon penumpang KAJJ yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Baca Juga: Tunda Kenaikan Tarif Ojol hingga 29 Agustus, Ini yang Menjadi Alasan Kemenhub

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan ketentuan tersebut berlandaskan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, untuk calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin ke-2, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ucap Eva dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Senin, 15 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Pekerja Bisa Mencairkan Dana hingga Rp10 Juta

Masih dari keterangan Eva, pada masa transisi (15 sampai 17 Agustus 2022) penumpang KAJJ yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Dan, calon penumpang KAJJ juga bisa membatalkan tiketnya paling lambat sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” tuturnya.

Baca Juga: Film Mencuri Raden Saleh Tayang Terbatas, Hanya Bisa Ditonton di Sejumlah Bioskop Mulai 17 Agustus 2022

Eva menambahkan, data calon penumpang KAJJ tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ yang berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.

Syarat Naik KAJJ Usia 18 Tahun ke Atas

1. Sudah vaksin ketiga (booster), maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Baca Juga: Viral Konsumen Diduga Curi Coklat, Karyawan Alfamart Justru Dituntut Minta Maaf dan Diancam UU ITE

2. Calon penumpang KAJJ yang baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Syarat Naik KAJJ Usia 6-17 Tahun

1. Sudah vaksin kedua dan wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Bagaimana Cara Daftar agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta?

2. Calon penumpang KAJJ yang sudah vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

3. Bagi calon penumpang KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Banyak Diremehkan, 3 Anime Horor Tahun 2010-an Ini Justru Memiliki Jalan Cerita Menarik

Syarat Naik KAJJ Usia di Bawah 6 Tahun

1. Calon penumpang KAJJ di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

2. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan KAJJ.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler