Daftar Bantuan Pemprov DKI Jakarta yang Cair Agustus 2022, Ada KLJ Rp2,4 Juta

18 Agustus 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi penerima KLJ /Dok. Pemprov Jakarta

PR DEPOK – Berikut ini daftar bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang cair pada Agustus 2022.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mencairkan bantuan sosial bagi warganya. Daftar ketiga bantuan itu, adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KJA) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Ketiga daftar bantuan Pemprov DKI Jakarta yang cair Agustus 2022 ini sudah mulai disalurkan sejak 16 Agustus kemarin, pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping PKH 2022, Ini Syarat, Uraian Tugas, dan Link Pendaftarannya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Pemprov DKI, Berita Jakarta, pencairan KLJ KAJ dan KPDJ akan dilakukan secara bertahap.

Adapun besaran bantuan yang dicairkan, yakni KLJ sebesar Rp2,4 juta, KAJ mulai dari Rp300.000 hingga Rp1,2 juta.

“Kemudian bagi penerima KAJ bervariatif sesuai dengan rentang usia penerima mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 1.200.000 kepada 7.118 penerima baru," kata Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini.

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah, Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bantuan Rp900.000 hingga Rp2 Juta

Sementara, besaran bantuan KPDJ, adalah Rp1,2 juta.

Bantuan-bantuan ini, kata Herry, akan diberikan kepada 59.759 penerima baru KLJ dan 7.461 penerima baru KPDJ.

Menurut bantuan ini merupakan rapelan dari Mei hingga Agustus 2022.

"Bagi penerima lama akan berlanjut disalurkan mulai 18-19 Agustus 2022 ini," ucapnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Duduk Lama di Toilet selama Lebih dari 15 Menit Ternyata Berbahaya

Sebagai infrormasi KLJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.

Sedangkan bantuan KAJ, merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

Pemenuhan kebutuhan yang dimaksud, adalah nutrisi susu anak, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya.

Bantuan KAJ ini diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 6 tahun.

Baca Juga: Deretan Cara Menyembuhkan Diri dari Trauma, Salah Satunya dengan Merasakan Perasaan yang Sebenarnya

Kemudian, KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas.

Bantuan-bantuan tersebut disalurkan setiap bulannya dengan besaran Rp 600.000 untuk KLJ, Rp 300.000 untuk KAJ dan KPDJ.

Bantuan disalurkan lewat rekening Bank DKI.

Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ nantinya akan disalurkan melalui Bank DKI ke masing-masing rekening penerima bantuan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berita Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler