Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Penjelasannya

28 Agustus 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) karena beberapa hal. /Foto: Antara/

PR DEPOK - Setelah sempat menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menunda kembali kebijakan tersebut.

Awalnya kenaikan tarif ojek online ini akan diberlakukan Kemenhub pada Senin, 29 Agustus 2022 esok.

Namun Kemenhub kembali mempertimbangkan berbagai kondisi yang berkembang di masyarakat sehingga kebijakan tersebut akhirnya ditunda.

Pemberlakuan tarif baru itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Harga Ojek Online di Tiga Zona

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Jur Bicara Kemenhub, Adita Irawati seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 18 Agustus 2022.

Adita Irawati menjelaskan, pihaknya masih perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Kemenhub juga menurutnya masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online ini menjadi maksimal.

Baca Juga: Peneliti Temukan Kota Atlantis Bak Film Aquaman di Peta Kuno

Kemudian, Kemenhub bakal berkoordinasi dan menjaring berbagai masukan dari pemangku kepentingan, salah satunya pakar transportasi terkait tarif baru ojek online.

Dengan demikian, Kemenhub akan menyampaikan pula kepada masyarakat terkait keputusan tersebut yang mengalami perubahan.

Aturan kenaikan tarif ojek tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kemenhub karena mempertimbangkan kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Simak Daftar Nama Penerima PKH 2022 Tahap 3 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam membuat kebijakan tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah menyerap aspirasi dari para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain," ujar Pitra Setiawan kepada wartawan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.***

Editor: Wulandari Noor

Tags

Terkini

Terpopuler