Tarif Ojol Naik Dua Hari Lagi, Intip Besaran Biaya untuk Wilayah Jabodetabek

- 12 Agustus 2022, 13:51 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan /foto antara

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Tarif Ojol atau ojek online naik dua hari lagi, tepatnya pada 14 Agustus 2022.

Tarif Ojol naik setelah Kemenhub menerbitkan regulasi yang mengatur penetapan tarif angkutan online, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan diterbitkannya aturan itu, maka Tarif Ojol naik berdasarkan zonasi di mana angkutan angkutan tersebut beroperasi.

Baca Juga: Rusia-Ukraina Saling Tuduh Serangan di PLTN Zaporizhzhia, Badan Atom Ingatkan Potensi Ledakan

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, saat ini pihaknya melakukan evaluasi batas Tarif Ojol baru berdasarkan sistem zonasi.

Namun, saat ini Kemenhub masih memberlakukan di tiga zonasi.

“Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Nantinya, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara penetapan tarif atas dan bawah ojol,” kata Hendro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Hendro, dengan penyesuaian tarif hingga biaya jasa maka perusahaan atau operator wajib melakukan peningkatan standar pelayanan, termasuk jaminan keamanan dan keselamatan.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BPNT 2022, Cukup Siapkan Nomor Rekening dan KTP, Diutamakan Atas Nama Perempuan

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x