Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Terbitkan Aturan Kenaikan Tarif Ojek Online

- 11 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol).
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Ini alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Seperti kita ketahui, Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol.

Perihal alasan Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojol ini lantaran adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Rilis Adegan di Balik Layar, Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Tak Henti Tertawa

Hal tersebutlah yang menjadi alasan Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Selain adanya kenaikan BBM, hal ini juga termasuk menyerap aspirasi mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol dari dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Harga Mi Instan Dipastikan Tidak Naik Tiga Kali Lipat, Mendag Zulkifli Hasan: September Akan Turun

“Alasan kenaikan dnegan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” ujar Pitra Setiawan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x