Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Terbitkan Aturan Kenaikan Tarif Ojek Online

- 11 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol).
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan jika penentuan kenaikan tarif ojol ini berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan Banda Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

Termasuk di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

Baca Juga: Kominfo Hanya Salurkan STB Gratis keMasyarakat yang Terdaftar di DTKS, Bagaimana Cara Mendaftarnya?

“Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survey kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay Willingness to Pay),” jelasnya.

Untuk diketahui, aturan baru terkait kenaikan tarif ojol akan berlaku pada 14 Agustus 2022.

Peraturan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri (KM) Nomor kp 348 Tahun 2019.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 yang Dijadwalkan Cair Agustus 2022, Berikut Kategori Besaran Bantuannya

“Dalam KM Nomor Kp 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,

"Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Untuk diketahui, tarif ojol di wilayah Jabodetabek naik sebesar Rp2.600-2.700 per kilometer, dengan jasa minimal Rp13.000-Rp13.500.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah