Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Terbitkan Aturan Kenaikan Tarif Ojek Online

- 11 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol).
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Baca Juga: Kabar Baik, Keluarga Bharada E Ikut Dilindungi Bila Ajuan Justice Collaborator Diterima

Sementara untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali naik sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer, dengan jasa minimal Rp9.250-Rp11.500.

Sementara untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua naik sebesar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer, dengan jasa minimal Rp10.500-Rp13.000.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah