Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Terbitkan Aturan Kenaikan Tarif Ojek Online

- 11 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol).
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan alasan dan pertimbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online (ojol). /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Ini alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Seperti kita ketahui, Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol.

Perihal alasan Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojol ini lantaran adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Extraordinary Attorney Woo Rilis Adegan di Balik Layar, Kang Tae Oh dan Park Eun Bin Tak Henti Tertawa

Hal tersebutlah yang menjadi alasan Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Selain adanya kenaikan BBM, hal ini juga termasuk menyerap aspirasi mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol dari dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Harga Mi Instan Dipastikan Tidak Naik Tiga Kali Lipat, Mendag Zulkifli Hasan: September Akan Turun

“Alasan kenaikan dnegan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” ujar Pitra Setiawan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan jika penentuan kenaikan tarif ojol ini berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan Banda Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

Termasuk di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

Baca Juga: Kominfo Hanya Salurkan STB Gratis keMasyarakat yang Terdaftar di DTKS, Bagaimana Cara Mendaftarnya?

“Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survey kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay Willingness to Pay),” jelasnya.

Untuk diketahui, aturan baru terkait kenaikan tarif ojol akan berlaku pada 14 Agustus 2022.

Peraturan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri (KM) Nomor kp 348 Tahun 2019.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 yang Dijadwalkan Cair Agustus 2022, Berikut Kategori Besaran Bantuannya

“Dalam KM Nomor Kp 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,

"Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Untuk diketahui, tarif ojol di wilayah Jabodetabek naik sebesar Rp2.600-2.700 per kilometer, dengan jasa minimal Rp13.000-Rp13.500.

Baca Juga: Kabar Baik, Keluarga Bharada E Ikut Dilindungi Bila Ajuan Justice Collaborator Diterima

Sementara untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali naik sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer, dengan jasa minimal Rp9.250-Rp11.500.

Sementara untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua naik sebesar Rp2.100-Rp2.600 per kilometer, dengan jasa minimal Rp10.500-Rp13.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah