PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online (ojol) melalui regulasi baru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Kenaikan tarif ojol disebabkan karena mempertimbangkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, kenaikan tarif ojol juga sekaligus menyerap aspirasi para mitra pengemudi, yang diketahui meminta kenaikan sejak dua tahun lalu.
Baca Juga: Bukan Real Madrid, Fabian Ruiz Segera Tinggalkan Napoli untuk Gabung PSG
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan menuturkan sejumlah pertimbangan yang menjadikan tarif ojol naik.
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain,” tuturnya, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Rabu, 10 Agustus 2022.
Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ojol ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait kemampuan dan kemauan membayar (ATP dan WTP).
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair, Segera Cek Nama Penerima Bansos Agustus 2022
"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," tandasnya.