Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Harga Ojek Online di Tiga Zona

- 10 Agustus 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. Baru-baru ini, tarif ojol mengalami kenaikan. Berikut ini alasan dan pertimbangan Kemenhub menaikkan harga ojek online di tiga zona.
Ilustrasi. Baru-baru ini, tarif ojol mengalami kenaikan. Berikut ini alasan dan pertimbangan Kemenhub menaikkan harga ojek online di tiga zona. /Antara/M Risyal Hidayat.

Sementara itu, untuk besaran biaya jasa ojol Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya tarif ojol ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Link Nonton If You Wish Upon Me Episode 1 Sub Indo Tayang Malam Ini: Kehidupan Sulit Ji Chang Wook

Namun, untuk biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Sebelumnya, biaya jasa tarif ojol minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah