Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Harga Ojek Online di Tiga Zona

- 10 Agustus 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. Baru-baru ini, tarif ojol mengalami kenaikan. Berikut ini alasan dan pertimbangan Kemenhub menaikkan harga ojek online di tiga zona.
Ilustrasi. Baru-baru ini, tarif ojol mengalami kenaikan. Berikut ini alasan dan pertimbangan Kemenhub menaikkan harga ojek online di tiga zona. /Antara/M Risyal Hidayat.

Lantas, berapa besaran tarif ojol terbaru?

Tarif Ojol Terbaru

Adapun besaran biaya jasa terbaru ojol Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.

Baca Juga: Sinopsis Cell, Sinyal Misterius yang Menyebabkan Bencana Mengerikan Bagi Umat Manusia

Besaran biaya ojol tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.

Kemudian, biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Besaran biaya jasa ojol Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Baca Juga: 5 Solusi Atasi Gangguan Tidur atau Insomnia, Coba Awali dengan Olahraga

Besaran biaya jasa ojol batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Kendati demikian, kenaikan besaran biaya ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp7.000 sampai Rp10.000, kini menjadi antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah