Lantas, berapa besaran tarif ojol terbaru?
Tarif Ojol Terbaru
Adapun besaran biaya jasa terbaru ojol Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.
Baca Juga: Sinopsis Cell, Sinyal Misterius yang Menyebabkan Bencana Mengerikan Bagi Umat Manusia
Besaran biaya ojol tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.
Kemudian, biaya jasa ojol minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya, yaitu antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Besaran biaya jasa ojol Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Baca Juga: 5 Solusi Atasi Gangguan Tidur atau Insomnia, Coba Awali dengan Olahraga
Besaran biaya jasa ojol batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Kendati demikian, kenaikan besaran biaya ojol terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp7.000 sampai Rp10.000, kini menjadi antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.