Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Siap-Siap Kena Denda hingga Rp30 Juta, Simak Penjelasannya

29 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /*/Dok. BPJS Kesehatan

PR DEPOK – Berapa biaya denda BPJS Kesehatan apabila kita tidak bayar iuran? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat peserta jaminan kesehatan.

Sebab, tidak sedikit masyarakat tidak mengetahui berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang menjadi peserta mandiri.

Untuk mengetahui besaran biaya denda BPJS Kesehatan, simak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU 2022, Simak Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Menurut Menaker

BPJS Kesehatan sudah menjadi layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat harus terdaftar terlebih dulu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar dan tercatat sebagai peserta aktif, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya, sesuai dengan kategori layanan yang diikuti.

Dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, sudah pasti akan ada penalti atau biaya denda keterlambatan.

Baca Juga: Bertemu Pejabat AS, Kepala Mata-Mata Israel akan Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

Lantas, berapa besaran biaya denda keterlambatan BPJS Kesehatan?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesiabaik.com, tidak ada denda keterlambatan bagi mereka yang menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, ada ketentuan status kepesertaan BPJS Kesehatan akan diblokir atau dihentikan sementara.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Online 2022, Cukup Ketik Nama KTP di Sini Lansia Bisa Cairkan Rp600.000

Status kepesertaan ini akan dihentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku bagi kepesertaam mandiri maupun mereka yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Namun sebagai catatan, denda ini hanya diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari kepesertaan diaktifkan.

Artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Baca Juga: Alchemy of Souls Season 1 Berakhir, Sukses Tempati Rating Pertama dengan Capaian 9,2 Persen

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” demikian yang tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat (5).

Tetapi, apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, besaran denda BPJS Kesehatan sebanyak 12 bulan atau paling tinggi Rp30 juta.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler