Bantu Bharada E sebagai Justice Collaborator, LPSK Kirim Rekomendasi Pengurangan Hukuman ke Kejagung

31 Agustus 2022, 18:44 WIB
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyatakan pihaknya akan mengirim rekomendasi pengurangan hukuman terhadap tersangka, Bharada E yang berstatus justice collaborator kepada Kejagung. /antarafoto/ANTARA

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu telah mengabulkan permohonan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, LPSK lantas akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman untuk tersangka, Bharada E ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan dijadikannya justice collaborator, Bharada E akan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ingat Kejadian Penembakan Brigadir J, Bharada E Alami Trauma saat Rekonstruksi di Duren Tiga

Informasi rekomendasi pengurangan hukuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Rabu, 31 Agustus 2022.

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," kata Susilaningtias seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Susilaningtias pun memperjelas bahwa koordinasi yang dilakukan LPSK tersebut berkenaan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang sudah diserahkan kepada Kejagung dari Penyidik Polri.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2022 Online untuk Dapatkan BPNT dan PKH Bulan September

Meski sebelumnya, jaksa baru-baru ini menyatakan bahwa berkas itu masih P-19, yang artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," ucapnya.

Kendati demikian, ia tak ingin berangan-angan terkait kemungkinan Bharada E mendapat vonis yang ringan oleh majelis hakim.

Sebab menurutnya, semua akan tergantung pada konsistensi keterangan dari Bharada E selaku yang bersangkutan selama persidangan.

Baca Juga: Bobotoh Merindukan Sosok Bruno Cantanhede untuk Kembali ke Persib Bandung

Dia menyebut bahwa hal pasti yang dilakukan LPSK adalah mengirim surat kepada hakim terkait status Bharada E sebagai justice collaborator, dan menjaga konsistensi keterangannya.

"Tergantung hakim, sekali lagi kami kirim surat atensi ke hakim terkait peran dia sebagai JC dan akan terungkap juga fakta di persidangan. Yang kami jaga konsistensi yang bersangkutan mengungkap kasus ini. Kalau dia keterangannya ba-bi-bu ya ada kemungkinan kita cabut JC nya," tutur Susilaningtias menjelaskan.

Kemudian ia juga mengatakan adanya kemungkinan keringanan hukuman apabila Bharada E sebagai justice collaborator bisa mengungkap kasus Brigadir J ini.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2022 Lewat HP di Link www.prakerja.go.id

Menurutnya, keringanan hukuman tersebut adalah manfaat yang bisa didapat oleh yang berstatus justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan.

"Bisa (dapat pengurangan). Jadi esensi itu kita jaga, apa buah dari dia bisa ungkap kejahatan, ya salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi napi ya dia mendapat haknya, itu berbarengan dari pembelaan kuasa hukum kalau kuasa hukum bisa mendapatkan atau membebaskan dengan pledoinya ya melalui pembuktian dan sebagainya," ujarnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler