Sejak Jadi Justice Collaborator, Bharada E Terus Dipantau LPSK Selama 24 Jam

- 25 Agustus 2022, 21:21 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap Bharada E selama 24 jam sejak ia dijadikan sebagai justice collaborator.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap Bharada E selama 24 jam sejak ia dijadikan sebagai justice collaborator. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Sejak menjadi justice collaborator (JC), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terus dipantau kondisinya selama 24 jam.

Pemantauan itu dilakukan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui pengawalan anggota maupun CCTV.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pemantauan itu dilakukan oleh pihaknya salah satunya untuk memastikan agar suplai makanan yang diterima Bharada E terjamin.

Baca Juga: Kapolri Sebut Bharada E Ubah Keterangan karena Ferdy Sambo Janjikan SP3 Kasus Tewasnya Brigadir J

"Ada CCT yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin," kata Hasto Atmojo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Hasto Atmojo mengungkapkan, pengawalan terhadap Bharada E dilakukan sejak ia ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pihak LPSK pun menurutnya sudah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengamanan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

"Ya sejak ditetapkan sebagai JC, kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah