Bayi 25 Hari di Boyolali Ikut Ibunya Masuk Rutan, Nama Kak Seto Trending di Twitter dengan #Seto

3 September 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi penjara. Nama Kak Seto ramai di Twitter dengan tagar #Seto setelah kabar bayi 25 hari ikut ibunya mendekam di dalam rutan. /Pxhere.

PR DEPOK – Seorang ibu menjadi tahanan di rutan Boyolali diduga karena kasus pencurian dalam keluarga.

Menurut kabar, ibu bernama Bekti Wahyuningsih ini harus menyertakan anaknya yang masih berusia 25 hari ke dalam jeruji besi.

Keberadaan bayi itu baru diketahui setelah adanya sidak yang dilakukan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemenkumham, bayi berusia 25 hari itu harus tinggal di sel khusus wanita bersama narapidana kasus narkoba dan pencopetan.

Baca Juga: Nakhoda yang Jatuh di Pulau Pamujaan Akhirnya Ditemukan, Meninggal Dunia Setelah 3 Hari Pencarian

Akibat kabar bayi berusia 25 tahun yang harus ikut sang ibu di rutan kini nama Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto ini menjadi ramai di Twitter dengan tagar #Seto.

"Ada apa Kak Seto? Kak Seto membela pemerkosa Julianto Eka Putra, Kak Seto membela Putri Candrawathi, tersangka pembunuh. Nurani Anda dimana kak? Kenapa pemerkosa, pembunuh, Anda bela?" kata akun @Ayang***.

Kemudian cuitan dari akun @BOt***, yang mempertanyakan sikap Kak Seto terhadap hal yang dialami bayi usia 25 hari itu.

 

Baca Juga: Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 43, Penuhi Syarat Ini agar Lolos Seleksi

"Halo mas Seto.. iki piye jal..!!!? Ojo di banding2ke di saing2ke Peh Wong cilik," ucap akun Twitter tersebut.

Sebelumnya, ibu bayi 25 hari itu mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pihak kejaksaan.

Bekti mengaku, bahwa dirinya dituduh menggelapkan sertifikat di safe deposite box di salah satu bank dan dilaporkan oleh saudara kandungnya.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Little Women Episode 1 Sub Indo: Kim Go Eun Dapat Surat Misterius

Sementara itu Widodo menyebutkan, kejadian yang dialami bayi berusia 25 hari itu merupakan sebuah kelemahan regulasi yang harus ditata.

Menurut Widodo, aparat penegak hukum semestinya ada diskresi atau pertimbangan kebijakan.

"Kalau begini si bayi kan kasihan. Ibunya yang punya masalah hukum, anaknya yang punya ketergantungan ASI jadi ikut. Padahal sudah jadi tugas negara melindungi anak," katanya.

"Kalau ada apa-apa sama si bayi, siapa yang tanggung jawab. Ini subjek hukum yang sudah terpisah, ndak boleh aparat membiarkan hal ini," pungkas dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler