Imbas Harga BBM Naik, Segini Tarif Baru Ojol yang Diumumkan Kemenhub

8 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tarif baru ojol dari Kemenhub yang akan berlaku 10 September 2022 mendatang. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) setelah sempat beberapa kali tertunda.

Kebijakan tarif baru ojol ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menyampaikan jika imbas dari kenaikan BBM, penyesuaian tarif ojol ini ditentukan dalam dua hari ke depan.

Baca Juga: Profil Singkat Azwar Anas, Mantan Bupati Banyuwangi yang Kini Menjabat MenPANRB

Tarif ojol tersebut nantinya akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti harga BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ujar Hendro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 8 September 2022.

Selain itu, Hendro juga memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak aplikator untuk mengaplikasikan tarif baru tersebut.

Baca Juga: Nama Penerima PKH dan BPNT September 2022 Ada di Sini, Siapkan KTP dan Login ke Link Resmi Kemensos

Tepat tanggal 10 September 2022 pukul 10.00 WIB nanti, aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” jelasnya.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol terbaru yang diumumkan Kemenhub.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Kamis, 8 September 2022: Awal Menyenangkan dalam Hubungan

1. Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 pe rkm

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: BPNT 2022 Bulan September Cair Hanya ke Nama-nama Ini, Cek Penerima Bansos di Link Resmi Kemensos Berikut

2. Tarif Ojol Zona II meliputi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya per 4 km antara Rp10.000 hingga Rp11.200

Baca Juga: BPNT September 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima secara secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

3. Tarif Ojol Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per km

Biaya jasa batas bawah Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya per 4 km antara Rp9.200 sampai 11.000

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-9: Ada Laga Seru Arema FC vs Persib, PSM vs Persebaya

Demikian informasi mengenai tarif baru ojol dari Kemenhub yang akan berlaku 10 September 2022 mendatang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler