Tarif Ojol Naik 6 sampai 10 Persen, Simak Daftar Harga di Semua Zona yang Berlaku Mulai 10 September 2022

8 September 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi ojek online. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Tarif ojol naik karena disesuaikan dengan lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif ojol yang baru mulai berlaku pada Minggu, 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro pada Rabu, 7 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenhub memberikan kesempatan selama 3 hari bagi pihak terkait untuk mengaplikasikannya.

Pasalnya, tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB tarif ojol yang baru mulai berlaku.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Man City vs Tottenham: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro seperti dikutip dari Antara.

Berikut daftar tarif ojol untuk semua zonasi di Indonesia.

1. Tarif ojol zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000/km

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT PKH September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp3 Juta

Biaya jasa batas atas: Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

2. Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550/km

Baca Juga: Spesifikasi iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max, Produk Baru dari Apple

Biaya jasa batas atas: Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

3. Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan sekitarnya)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km

Baca Juga: Mengenal Bansos PBI JK, Simak Pengertian, Syarat, dan Kategori Penerima Bantuan untuk Dapat Iuran BPJS

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Hendro mengatakan, untuk zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Dapatkan Bantuan PKH dan BLT BBM Rp600.000

Lebih jauh, Hendro mengatakan bahwa biaya jasa ojol tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sedangkan biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler