Mengenal Bansos PBI JK, Simak Pengertian, Syarat, dan Kategori Penerima Bantuan untuk Dapat Iuran BPJS

- 8 September 2022, 11:40 WIB
Berikut penjelasan terkait apa itu bansos PBI JK, Syarat, dan Kategori Penerima Bantuan untuk Dapat Iuran BPJS.
Berikut penjelasan terkait apa itu bansos PBI JK, Syarat, dan Kategori Penerima Bantuan untuk Dapat Iuran BPJS. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK - Mari mengenal salah satu program bansos dari Pemerintah yakni PBI JK. Masyarakat bisa simak pengertian, syarat, dan kategori penerima bantuan untuk dapat iuran BPJS.

Bantuan sosial PBI JK merupakan bansos yang termasuk ke dalam salah satu jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantas apa itu bansos PBI JK? Bagaimana syarat dan masyarakat kategori apa saja yang berhak menerima bantuan iuran BPJS?.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id dengan NISN untuk Cek Nama Siswa SD, SMP, dan SMA Penerima Dana PIP Kemdikbud 2022

Bansos PBI JK adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayarkan oleh Pemerintah.

Yang dimaksud Jaminan Kesehatan dalam bansos PBI JK adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat kesehatan setelah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Nantinya, penerima bansos PBI JK ini akan mendapat bantuan iuran untuk BPJS Kesehatan setiap bulannya dan berhak mendapat layanan kesehatan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Besok, Segera Cek Nama Penerima di Situs bsu.kemnaker.go.id Lewat HP

Sehingga masyarakat kategori miskin tidak perlu membayar iuran BPJS setiap bulan tapi tetap tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Yulistyaning Purwaida

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah