Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Pekerja oleh Perusahaan Cepat Anti Ribet

9 September 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi karyawan. Cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi, seperti surat pemberitahuan penonaktifan. /Pixabay.

PR DEPOK – Bagaimana cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan? Jawabannya dapat Anda temukan di dalam artikel ini.

Tak perlu khawatir, cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan praktis.

Tata cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan memang perlu untuk diketahui lantaran hal ini sewaktu-waktu diperlukan.

Perlu diketahui, cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan diperlukan bila peserta meninggal dunia atau diberhentikan oleh perusahaan karena PHK atau resign.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Belasungkawa dari Presiden Seluruh Dunia

Dengan nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan, setelah pekerja keluar dari tempat kerja, perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS Kesehatan.

Meski sudah tak lagi aktif, peserta masih bisa mengaktifkannya dengan mengubah kelompok peserta dari perusahaan ke mandiri.

Akan tetapi, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan dalam format PDF sebelum ingin nonaktifkan BPJS kesehatan. Apa saja?

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Bantuan Rp600.000 Cair Bulan Ini

Dokumen Penonaktifan

  • Surat pemberitahuan penonaktifan karyawan, kirim ke cabang BPJS Kesehatan pegawai terdaftar;
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Badan Usaha pimpinan perusahaan;
  • Daftar nama peserta atau karyawan yang akan dinonaktifkan;
  • Surat pengunduran diri karyawan yang bersangkutan;
  • Jika pegawai merupakan karyawan kontrak, lampirkan surat perjanjian kontrak kedua belah pihak yang menjelaskan bahwa jangka waktu kontrak telah habis;
  • Melampirkan salinan bukti dokumen yang menerangkan pemberhentian pekerja seperti surat putusan pengadilan, surat keterangan dokter jika memiliki alasan karena jatuh sakit.

Baca Juga: Alasan Prosesor Terbaru Apple Tidak Digunakan pada iPhone 14 dan iPhone 14 Plus

Setelah seluruh dokumen sudah siap, langsung saja nonaktifkan BPJS Kesehatan dengan cara berikut.

 

Tata Cara Menonaktifkan

 

  • Membuat laporan terlebih dulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa pekerja hendak resign
  • Jika pekerja sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera diproses oleh tim HR perusahaan

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 dari Kemensos

  • Pekerja diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Kesehatan
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung
  • Pekerja akan mendapatkan surat keterangan berhenti.

 

Demikian informasi lengkap mengenai cara nonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan dengan mudah dan cepat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler