Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Operasi yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

- 7 September 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ilustrasi jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. /Pixabay/corgaasbeek.

PR DEPOK – Masyarakat saat ini diwajibkan untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN.

Artinya, masyarakat yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun inap, termasuk mendapatkan penanganan operasi.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler If You Wish Upon Me Episode 9: Gyeo Rye Tinggalkan Yeon Joo Demi Jun Kyung?

Lantas, jenis operasi apa saja yang dijamin BPJS Kesehatan?

Sebelum mengetahui jenis-jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan, simak ulasan berikut ini.

Jaminan Kesehatan saat ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan tujuan menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ular, Naga, Harimau, dan Kelinci Kamis, 8 September 2022: Perbaiki Hubungan Anda dengan Pasangan

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: OJK indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x