Apakah Bansos PBI JK Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

13 September 2022, 07:27 WIB
Cek PBI JK Kemensos. /Seputarlampung.com/

PR DEPOK - Apakah bansos PBI JK bisa dicairkan? Pertanyaan ini mungkin sering terlontar dari masyarakat yang belum mengetahui program bansos satu ini.

Untuk mengetahui informasi soal apakah bansos PBI JK bisa dicairkan lengkap dengan cara cek penerima bantuan BPJS Kesehatan, simak artikel ini sampai tuntas.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa bansos PBI JK adalah bantuan sosial bagi peserta atau penerima bantuan BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Kapan NCT 127 Konser di Jakarta? Cek Jadwal, Harga Tiket, dan Lokasi Konser Neo City The Link di Sini

PBI JK sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Bansos PBI JK disalurakan secara rutin setiap bulan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dalam bentuk iuran ke pihak BPJS Kesehatan.

Dengan begitu peserta PBI JK tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: PKH, BPNT, dan BLT BBM Bansos Kemensos yang Cair September 2022, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Adapun bansos PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat:

- Masuk dalam golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu sesuai ketentuan pemerintah.

- Memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Pemarah, 4 Zodiak Ini Dikenal Paling Moody dan Mudah Ngambek

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Lantas apakah bansos PBI JK bisa dicairkan? Jawabannya tentu tidak, karena bantuan disetorkan melalui BPJS Kesehatan dan hanya bisa digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai faskes rujukan.

Besaran bantuan yang disalurkan melalui bansos PBI JK yakni sebesar Rp42.000 per orang setip bulannya.

Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK atau tidak, masyarakat bisa cek secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Login bsu.kemenaker.go.id untuk Cek Nama Pekerja yang Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Berikut cara cek penerima bansos PBI JK atau penerima bantuan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat tempat tinggal terdiri provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di kolom yang tersedia.

3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok Selasa, 13 September 2022: Hari Baik untuk Berkencan

4. Masukkan 8 huruf kode captcha yang dipisahkan spasi.

5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

6. Pilih 'Cari Data'.

Baca Juga: David da Silva Jadi Lumbung Skor Persib Bandung, 8 Gol Sudah Dicetak di Liga 1 Musim Ini

Selanjutnya sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokan nama sesuai wilayah yang diinput.

Apabila data yang diinput terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, maka muncul keterangan mulai dari nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.

Peserta PBI JK bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan (faskes) rujukan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat atau KIS.

Baca Juga: Bantu Perpanjang Usia, Ini 6 Alasan Mengapa Makanan Pedas Perlu Dikonsumsi

Peserta PBI JK hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan di faskes tingkat pertama sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu saat harus mendapatkan tindakan lanjutan di rumah sakit, peserta PBI JK hanya bisa mendapatkan perawatan di ruang kelas 3.

Demikian informasi mengenai apakah bansos PBI JK bisa dicairkan berikut cara cek penerima bantuan BPJS Kesehatan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler